Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk
dalam masa percobaan di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah
menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah
diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan
VIII dan SMA Kelas X dan XI. Diharapkan, pada tahun 2015 telah
diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Kurikulum 2013 memiliki tiga
aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek
sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi
pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang
ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa
Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan materi yang ditambahkan adalah
materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika)
disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga
pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri
dengan pendidikan di luar negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan,
menyatakan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah
yang baru melaksanakan kurikulum ini selama satu semester pada tanggal 5
Desember 2014
Semoga bermanfaat . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar